BEM UI Mengkritik Jokowi, Pakar Pidana: Harus Konstruktif dan Produktif

Rabu, 30 Juni 2021 – 19:42 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menjuluki Jokowi sebagai ‘King of Lip Service”, tidak substansi.

Menurut dia, mengkritik harus jelas substansi dan prosedurnya.

BACA JUGA: BEM UI Mengkritik Jokowi, Ridwan Hanafi: Para Sengkuni Gigit Jari

"Polemik harus dikembalikan pada substansinya. Misalnya mengapa muncul istilah tersebut dan apa tujuannya," kata Suparji kepada JPNN.com, Rabu (30/6).

Suparji menambahkan, bila memang ada persoalan yang kurang jelas dengan pemerintahan Jokowi harus ditanggapi dengan konstruktif dan produktif.

BACA JUGA: BEM UI Dipanggil Rektorat, Kemendikbudristek: Kalau Enggak Berdialog Justru Aneh

"Harus konstruktif dan produktif," ujar Suparji

Akademisi Universitas Al-Azhar itu merespons jawaban Jokowi yang menyebut tidak mempersoalkan kritik tetapi harus memperhatikan budaya tata krama dan sopan santun.

Suparji sepakat dengan pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu.

"Harus perhatikan etika," tutur Suparji.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI memberikan kritik tajam kepada Presiden Joko Widodo dengan menjuluki Jokowi sebagai ‘King of Lip Service”.

Kritikan ini dibagikan di akun media sosial BEM UI, baik di Twitter maupun Instagram. BEM UI menyoroti berbagai janji Jokowi yang tidak ditepati dan menyebut sang presiden kerap mengobral janji.

“JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. Halo, UI dan Indonesia! Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," tulis BEM UI di Instagram Minggu (27/6/2021).(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler