BEM Unusia Sampaikan Empat Sikap Menolak Dinasti Politik Jokowi

Selasa, 14 November 2023 – 21:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti yang dibangun keluarga Presiden Joko Widodo.

Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat menyampaikan sikap penolakan itu secara langsung dalam keterangan pers, pada Selasa (14/11). Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin.

BACA JUGA: Romo Magnis Bicara Demokrasi, Sentil Penguasa yang Tanpa Malu Membangun Dinasti

“Dengan perjalanan historis kami pada waktu yang lalu mulai dari kami melaporkan terkait tentang laporan kode etik ketua hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Maka dengan itu, kami BEN Unusia menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut,” kata Aldi.

Pertama, BEM Unusia menyatakan sikap untuk membongkar dan menolak politik dinasti sebagai syarat regresi demokrasi.

BACA JUGA: Jokowi Harus Tahu, Romo Magnis Menyebut Tanpa Malu Bangun Dinasti hingga Sudah Lama Ragu

Aldi mengatakan politik dinasti merupakan warisan kekuasaan tradisional yang ada di Indonesia sejak berabad-abad silam.

Sejak, era autokrasi ikatan genealogis digunakan sebagai dasar regenerasi politik guna melanggengkan kekuasaan.

BACA JUGA: Survei Indikator: Mayoritas Publik Tidak Mengkhawatirkan Politik Dinasti, Biasa Saja

“Maka dari itu kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi,” kata Aldi.

Yang kedua, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman hanya dicopot sebagai ketua MK.

Menurutnya, yang bersangkutan bukan dicopot sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Artinya, Anwar Usman masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

“Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MK bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran (etik) berat dan sepatutnya Anwar Usman dicopot secara tidak hormat atau dipecat atau dikeluarkan dari hakim MK. Kami, mendesak agar (Anwar) mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” tutur Aldi.

Kemudian, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsen dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”

“(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” ujar Aldi.

Terakhir, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Anti Dinasti dan Oligarki Siap Kawal Pemilu 2024 yang Aman-Damai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler