Bemnus Minta Polri Profesional Dalam Mengusut Perkara Korupsi

Kamis, 26 Oktober 2023 – 16:47 WIB
Aksi demo mahasiswa di depan Polda Metro Jaya meminta Polri profesional dalam menangani kasus korupsi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu Bemnus menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Yudi Purnomo Bilang Begini

Koordinator aksi Wawan Hermawan meminta agar menghentikan dugaan kriminalilasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap KPK sama dengan perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Dirut BUMN Bidang Energi

"Oleh karena itu kita tidak boleh membiarkan kriminalisasi ini terus berlangsung karena dapat mengancam integritas KPK," ujar Wawan dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut mereka juga menuntut agar menghentikan segala upaya yang melemahkan posisi KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Pekanbaru, Insfrastruktur Ini Diperiksa

Berikut bunyi tuntutan Bemnus DKI Jakarta:

1. Mendukung KPK Membongkar Korupsi Sampai Tuntas

2. KPK harus melakukan pengungkapan secara berani, tegas, dan transparan terhadap semua kasus korupsi serta pelaku yang terlibat di dalmnya, tanpa intervensi dari pihak mana saja.

3. Koruptor Fight Back

Gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar. Para koruptor berpotensi melakukan upaya perlawanan balik untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu perlu dikawal bersama agar KPK tidak gentar menghadapi Koruptor Fight Back dan terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi.

4. Meminta Polri Mendukung KPK Untuk Memberantas Korupsi
Terdapat tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, Polri harus berkomitmen untuk mempertahankan hubungan baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

5. Meminta Polri Professional Dalam Menangani Laporan Setiap Kasus
Dalam melaksanakana upaya pemberantasan korupsi Polri harus bersikap professional sejak tahap penerimaan penilaian laporan, tahap penyelidikan, tahap penindakan, tahap pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri: Kasus Kekerasan Seksual Anak Bisa Ditekan dengan Literasi Digital


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler