jpnn.com, BEKASI - Muhamad Hidayat S pelapor Kaesang Pangarep tak terima dirinya disebut bersatus sebagai tersangka.
Hidayat dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi bela Islam 411 (4 November 2016).
BACA JUGA: Gara-gara Dinyatakan Sebagai Tersangka, Pelapor Kaesang Di-bully
"Ada pernyataan dari Kapolres dan Kabid Humas Polda, yang menyatakan bahwa pelapor Kaesang berstatus tersangka. Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang,” kata dia, Kamis (6/7) seperti dilansir dari GoBekasi.
Meski begitu Hidayat tak mau berkomentar dan mengaku bila dirinya menyandang status tersangka. Dia justru balik mempertanyakan apakah dirinya kehilangan hak-hak sebagai warga negara.
BACA JUGA: Kata Ndeso Cuma Guyonan, Kasus Kaesang Dihentikan
“Untuk statement ini saya tidak membenarkan atau membantah (status tersangka-red). Saya ingin menjawab, apa seorang berstatus tersangka apa dia kehilangan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan berkontribusi sebagai pelapor? Wah bahaya ini,” tandas dia. (kub/gob)
BACA JUGA: Wakapolri Anggap Kata Ndeso dari Kaesang Cuma Guyonan, Kasus Tidak Diproses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pastikan Tidak Akan Proses Kasus Kaesang
Redaktur & Reporter : Yessy