jpnn.com, BEKASI - Kasus yang menyeret Muhamad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep tampaknya masih akan berlanjut panjang.
Dia merasa keberatan atas pernyataan pejabat kepolisian mengenai status Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi bela Islam 411 (4 November 2016).
BACA JUGA: Kata Ndeso Cuma Guyonan, Kasus Kaesang Dihentikan
“Ada pernyataan dari Kapolres dan Kabid Humas Polda, yang menyatakan bahwa pelapor Kaesang berstatus tersangka. Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang,” kata dia, Kamis (6/7) seperti dilansir dari GoBekasi.
Pasalnya gara-gara pernyataan tersebut dirinya di-bully di medsos, sehingga nama baiknya tercoreng.
BACA JUGA: Wakapolri Anggap Kata Ndeso dari Kaesang Cuma Guyonan, Kasus Tidak Diproses
“Kedua pejabat ini seharusnya memperkirakan statement itu memberikan dampak. Di media sosial, nama saya banyak di-bully, 'tersangka saja berani melaporkan',” beber Hidayat.(kub/gob)
BACA JUGA: Polri Pastikan Tidak Akan Proses Kasus Kaesang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: Kasus Kaesang Ujian bagi Polri, Benar Apa Enggak!
Redaktur & Reporter : Yessy