jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 gempar.
Mereka mendapatkan daftar nama dan daerah penempatannya.
BACA JUGA: Pendataan Honorer Bikin Guru Lulus PG Waswas, Seleksi PPPK 2022 Molor? BKN MeresponsÂ
Sebagian besar dari mereka galau karena dalam data itu banyak yang terlempar ke luar daerah, bahkan ke wilayah 3T.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengaku terkejut melihat data-datanya.
BACA JUGA: Kurikulum Merdeka, tetapi Guru Masih Terjajah, Status Honorer, Gaji di Bawah Standar
Dia menyebutkan banyak yang berpikir data itu valid 99 persen karena disertai NIK, nama sekolah penempatan.
Heti sendiri terlempar di daerah Cigeulis, Pandeglang, padahal dia di Kota Cilegon.
BACA JUGA: Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU
"Ini data Kemendikbudristek bocorkah? Kok ada nama-nama dan penempatan guru lulus PG ya," ungkap Heti kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Dia heran karena di Kota Cilegon kuota yang disiapkan 600-an, sedangkan yang lulus PG sebanyak 221 orang.
Ironisnya, malah ada yang terlempar di Kabupaten Cirebon, Mamasa, Yahukimo, Buru, dan Sumba Timur.
"Ini datanya kok lengkap banget ya, ada NIK, tempat tanggal lahir, jumlah guru lulus PG. Apakah valid," tanyanya.
Jika benar valid, lanjut Heti, berarti tidak ada kesesuaian antara kuota dan formasi.
Sebab, banyak daerah yang menyediakan kuota lebih, tetapi guru lulus PG malah terlempar jauh.
Merespons hal tersebut Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
Dia juga terkejut dengan data yang diperoleh para guru honorer tersebut.
"Itu data dari mana ya. Itu bukan dari Kemendikbudristek," ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com.
Mengenai penempatan guru lulus PG di luar daerah kewenangan, Nunuk menegaskan tidak benar.
Sebab, Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di dalam satu wilayah kewenangan sama, sehingga mereka tidak harus pindah ke luar daerah.
Dia mencontohkan, guru SMA lokasinya di kabupaten A, provinsi B. Dia akan ditempatkan di wilayah kewenangan provinsi B.
Jika kabupaten A kuota dan formasinya habis, akan ditempatkan di kota A, tetapi masih di wilayah provinsi B.
Itu karena SMA kewenangannya ada di provinsi, tetapi sekolahnya bisa ada di kabupaten/kota.
"Enggak ada itu penempatan di luar daerah kewenangan. Lagipula sampai saat ini penempatan belum dimulai, kok guru honorer sudah tahu ditempatkan di mana," tegasnya.
Dia menambahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan produk Kemendikbudristek.
"Saya enggak tahu itu valid atau enggak karena bukan data Kemendikbudristek itu," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad