Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU

Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:58 WIB
Pentolan honorer K2 lantang bersuara. Mereka menuntut, honorer K2 yang didata lebih dulu, jangan dilangkahi tenaga non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengkritisi kebijakan pemerintah mengakomodasi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) minimal 3 tahun kerja tanpa tes.

Mereka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya observasi.

BACA JUGA: 8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 

Menurut Amaden, yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, sebelum undang-undang tersebut disahkan, sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.

BACA JUGA: Pendataan Honorer, Itong Masih Simpan Data Peristiwa 2013, Dokumen Hitam!

"Surat Mendagri itu sangat jelas melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Selasa (2/8).

Surat Mendagri itu kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan tidak boleh ada penerimaan honorer, kecuali honorer K2 terhitung 1 Januari 2005.

BACA JUGA: 6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu 

Lewat dari itu, maka honorer yang direkrut tidak sah.

Masalahnya sekarang kata Amaden, Kemendikbudristek malah merekrut guru honorer yang tidak sah.

Jika masa kerja minimal 3 tahun, berarti sudah jauh di atas 2005

"Lah, aneh ya, kok bisa pemerintah mengakomodasi honorer yang diangkat di atas 2005. Itu sama saja pemerintah menabrak aturannya sendiri," tegasnya.

Memang, kata Amaden, larangan merekrut honorer di atas 2005 itu dikeluarkan era zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, yang dilihat rakyat adalah pemerintah, bukan siapa presidennya.

Anehnya, kata Amaden, pemerintah mengeluarkan SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 yang salah satu poinnya penghapusan honorer, padahal K2 belum diselesaikan

"Kami merasakan ketidakadilan. Mengapa pemerintah tidak memberikan alokasi PNS dan PPPK bagi 300 ribu honorer K2," serunya.

Dia meminta pemerintah kembali fokus kepada honorer K2 yang lahir dari regulasi.

Jangan malah fokus kepada honorer yang diangkat tanpa aturan jelas.

Saat ini pemerintah diminta menyelesaikan janjinya mengangkat honorer K2.

"Kami yang sah malah dibiarkan. Yang enggak sah diangkat. Aneh," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler