Benarkah Kompol Yuni Hanya Dimutasi Tanpa Ditahan? Bang Neta Bilang Begini

Jumat, 19 Februari 2021 – 11:35 WIB
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: YouTube/Netmediatama

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Neta S Pane meyakini Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dimutasi dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, menjadi perwira menengah pelayanan Markas Polda Jawa Barat (Jabar).

Menurut Neta, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar pasti menahan Kompol Yuni dan 11 anak buahnya yang diduga berpesta narkoba.

BACA JUGA: Permintaan Andi kepada Jenderal Listyo Sigit soal Kasus Kompol Yuni Purwanti

"Pasti ditahan, prosedurnya memang begitu, jadi dia ditahan dulu di Propam, kemudian dicopot dari jabatannya," ujar Neta kepada JPNN.com, Jumat (19/2).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu menegaskan, Polri tidak mungkin main-main dalam kasus ini. Sebab, kasus yang menyeret Kompol Yuni itu menyangkut nama baik dan profesionalitas Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Aurel Hermansyah Kabarkan Rencana Pernikahan, Krisdayanti Hanya Tanya Satu Hal ini

Selain itu, narkoba sudah menjadi musuh bangsa. Neta pun meyakini Kompol Yuni Cs bakal diseret ke pengadilan.

"Nah, tahap selanjutnya, mereka akan menunggu proses pengadilan. Jika terbukti dan dinilai pelanggarannya berat, kemungkinan dicopot dari jabatan. Jadi yang 12 orang itu ditahan semua," ucapnya.

BACA JUGA: Ketahuilah, Kompol Yuni Purwanti Dimutasi ke Polda Jabar, Apa Tugasnya?

Sebelumnya tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar mengamankan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung pada Selasa lalu (16/2). Saat itu Kompol Yuni dan anak buahnya diduga sedang berpesta narkoba.

Akibatnya, Kompol Yuni dicopot dari jabatan Kapolsek Astanaanyar. Selanjutnya, Polda Jawa Barat menunjuk Kompol Fajar H Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo untuk mengisi jabatan Kapolsek Astanaanyar.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Agus Andrianto Dijagokan Jadi Kabareskrim, Bang Neta IPW Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler