Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?

Senin, 19 September 2016 – 19:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan kasus korupsi rental mobil operasional Bank Sumut. 

Dia menduga, penetapan lima tersangka dalam kasus itu tanpa dilakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut dan atau BPKP Sumut terlebih dahulu.

BACA JUGA: Lindungi Usahanya, 1.803 Petani Banyuwangi Sudah Ikut Asuransi

Menurut dia, di tengah lantangnya Kejati Sumut mengklaim sudah ada audit yang menyatakan perhitungan kerugian negara, IAW malah mendapatkan fakta sebaliknya.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menyatakan, IAW  mendapatkan salinan surat jawaban dari BPKP Sumut.

BACA JUGA: Buaya Ini Berenang dengan Mulut Terlilit Ban

"Isinya menyebutkan bahwa BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif terhadap kasus itu," kata Junisab, Senin (19/9). 

Ia memprediksi, ketika BPKP menyatakan sikap demikian, maka hal yang sama dapat datang dari BPK RI. Sebab, jelas dia, B

BACA JUGA: Cieee.. 2 Maling Ini Mesra Banget di Kantor Polisi

 

PK RI sebagai benteng auditor negara, tidak sudi  menjadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka. 

IAW mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara pada kasus ini  sehingga  Kejati bisa dengan gagah menetapkan para tersangka.

"Seharusnya, Kejatisu membuka LHP siapa, apakah BPK atau BPKP yang mereka pegang sehingga berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, LHP audit investigatif yang dimintakan aparat hukum bukan rahasia negara  karena merupakan bagian dari penyidikan dan bahkan nantinya bagian dari penuntutan di depan sidang.

"Kecuali LHP non investigatif maka harus lebih dahulu dilaporkan auditor negara ke DPR RI dan presiden baru bisa terbuka kepada publik," ujar Junisab.

Karena itu, Junisab mengimbau kepada BPKP terlebih BPK agar kasus ini disikapi dengan bijaksana. Sebab, kata dia,  tugas pokok dan fungsi mereka diduga kuat 'dirampas' sekaligus disirkumsisi.

Sebelumnya, oknum jaksa Kejatisu mengeledah rumah aspirasi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Romo H Raden Muhammad Syafei. Rumah yang menjadi kantor Romo Center itu kerap menjadi arena pengaduan warga Sumut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Baik-baik, Ini Wajah Penipu Berkedok Sumbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler