Benarkah Seleksi PPPK 2021 Menguntungkan Guru Honorer? Ada 4 Fakta

Rabu, 10 November 2021 – 07:33 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK 2021 menguntungan guru honorer. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek mengeklaim pengadaan satu juta guru PPPK merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.

Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, rekrutmen PPPK 2021 sangat spesial karena tujuannya agar banyak guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri bisa berubah statusnya menjadi ASN.

BACA JUGA: Seragam PNS dan PPPK Dibedakan, Bu Susi: Presiden Jokowi Saja Pakai Putih Hitam

Berikut ini sejumlah fakta versi Kemendikbudristek soal kebijakan PPPK 2021 menguntungkan guru honorer yang dihimpun JPNN.com:

1. Guru PPPK berpeluang jadi PNS

BACA JUGA: 8 Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap II, Cermati Baik-Baik, Ada yang Janggal

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, PPPK bukan harga mati. Seorang guru PPPK berpeluang besar menjadi PNS ketika formasi CPNS sudah dibuka pemerintah.

Menurut Nunuk, kebijakan pemerintah melakukan rekrutmen PPPK 2021 untuk menyelamatkan guru honorer usia 35 tahun ke atas yang mencapai 59 persen dari total 749 ribu (guru honorer) di sekolah negeri.

BACA JUGA: Pengumuman Penting dari Aziz Yanuar terkait Munarman, Ungkap 10 Nomor HP

Itu sebabnya perekrutan ASN selama periode 2021 sampai 2022 diprioritaskan untuk PPPK. Setelah itu ketika formasi CPNS dibuka untuk guru maka guru PPPK usia di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS.

2. Regulasi diubah agar jabatan struktural bisa diisi PPPK

Kemendikbudristek melakukan revisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang jabatan kepala sekolah negeri. Aturan lama, kepsek hanya bisa diisi oleh guru PNS.

Dengan adanya guru PPPK, kata Sesditjen GTK Nunuk Suryani, persyaratan tersebut diubah dengan menambahkan ayat yang menyatakan jabatan kepsek negeri bisa diisi PPPK. Regulasi baru ini akan dirilis dalam waktu dekat.

3. Pengembangan kompetensi dan karier

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan guru PPPK dan PNS setara.

Keduanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara untuk kelas jabatan sama. 

Seorang guru PPPK berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensinya lewat berbagai pelatihan dan sejenisnya. Kemendikbudristek pun terus melakukan perubahan regulasi agar pengembangan karier guru PPPK berjalan alias tidak stagnan.

4. Formasi 506 Ribuan harus terisi

Kemendikbudristek memastikan formasi PPPK guru 506 ribuan yang sudah diusulkan Pemda akan diisi tahun ini juga.

Walaupun, kata Sesditjen GTK Nunuk Suryani, tidak sedikit Pemda yang meminta agar seleksi PPPK guru tahap II dan III ditutup saja.

Sikap tegas Kemendikbudristek ini karena ingin agar guru honorer di sekolah negeri mendapatkan status sebagai ASN. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler