Benarkah Terjadi Perbudakan WNI di Kapal Cina?

Jumat, 08 Mei 2020 – 09:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Luar Negeri melakukan investigasi terkait laporan media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal berbendera China.

"Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Update Corona 7 Mei: Kasus Positif Covid-19 di Kudus Bertambah

Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut.

Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

BACA JUGA: Arus Bawah Jokowi: Jangan Biarkan Menhub BKS Dijebak

"Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata HNW yang juga anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

BACA JUGA: Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya

Menurut dia, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.

Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.

"Di era pandemi COVID-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat 'karpet merah' dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China," ujarnya.

Selain itu, HNW juga menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA China di tengah bencana nasional COVID-19.

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler