Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya

Senin, 19 Oktober 2015 – 17:06 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis data perusahaan yang dikenai sanksi administrasi terkait aktifitas pembakaran lahan dan hutan (karlahut) di Sumatera dan Kalimantan. Dua diantaranya langsung dicabut izinnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di kantornya, Senin (19/10). "Dari 10 entitas (perusahaan) yang dikenakan sanksi administrasi, 4 sanksi paksaan pemerintah, 4 sanksi pembekuan izin, dan 2 entitas dilakukan pencabutan izin," kata Siti.

BACA JUGA: Malaysia Khawatir Kabut Asap Berlanjut 1 Bulan Lagi

Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut menyebutkan area kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 ini telah mencapai sekitar 1,7 hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan. 

Hingga saat ini, 34 entitas diantaranya telah diverifikasi yang kemudian diklarifikasi 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Karlahut. Namun baru 27 entitas yang selesai berita acara pemerksaannya (BAP).

BACA JUGA: KPK Pastikan Banding Vonis Ringan Untuk Fuad Amin

Sebelumnya Sekjen Kementerian LHK telah mengumumkan pembekuan izin 3 perusahaan dan 1 perusahaan dicabut izinnya. Dengan penambahan 10 entitas yang diberikan sanksi hari ini maka total telah 14 perusahaan yang dikenai sanksi administrasi.

Bagi perusahaan yang dikenakan sanksi paksaan pemerintah, mereka harus memenuhi semua ketentuan yang ada dalam izin lingkungan, antara lain sarana prasarana pemadam kebakaran sebagai antisipasi bila terjadi karlahut. 

BACA JUGA: Kapolri tak Mau Bareskrim Bikin Gaduh, Ini Caranya

Bagi perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan izin harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada Negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender dan ketentuan lain.

Sedangkan perusahaan yang dikenai pencabutan izin, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya, juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan. (fat/jpnn)

 

Berikut 10 Perusahaan yang dikenai sanksi berdasarkan tingkatannya:

* Sanksi Paksaan Pemerintah:

PT BSS - bidang usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat
PT KU - bidang usaha perkebunan di Provinsi Jambi
PT IHM - bidanh usaha HTI di Kalimantan Timur
PT WS - bidang usaha HTI di Jambi

* Sanksi pembekuan izin:

PT SBAWI - bidang usaha HTI di Provinsi Sumatera Selatan
PT PBP - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT DML - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi
PT RPM - bidang usaha perkebunan di Sumatera Selatan

* Pencabutan izin:

PT MAS (Mega Alam Sentosa) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Kalimantan Timur
PT DHL (Diera Hutan Lestari) - bidang usaha HPH/HTI di Provinsi Jambi


data: Kementerian Lingkungan Hidup

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Sistem Pengamanan Laga Final Piala Presiden Kemarin Fenomenal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler