jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu rendah.
“Ya hari ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Senin (19/10).
BACA JUGA: Kapolri tak Mau Bareskrim Bikin Gaduh, Ini Caranya
Seperti diketahui, majelis menyatakan Fuad terbukti melakukan semua tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa KPK. Meski begitu, putusan hakim jauh dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar yang dimohonkan jaksa.
Selain masalah hukuman, Jaksa KPK juga mempermasalahkan dikembalikannya sejumlah aset Fuad Amin yang sebelumnya disita. Padahal, majelis jelas menyatakan Fuad terbukti melakukan pencucian uang.
BACA JUGA: IPW: Sistem Pengamanan Laga Final Piala Presiden Kemarin Fenomenal
“Jaksa kecewa atas keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan,” tutur Yuyuk.
Sebelumnya, kubu Fuad Amin juga berniat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan yang memangkas hampir setengah dari tuntutan Jaksa KPK itu dinilai masih terlalu berat.
BACA JUGA: Buru Santoso, Operasi Camar Maleo III Diperpanjang
“Menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan?,” ujar anggota tim kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso kepada wartawan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Skenario untuk Kacaukan Laga Final Piala Presiden? Ini Kata Kapolri...
Redaktur : Tim Redaksi