Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:59 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI), AS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatan AS, pelapor diduga merugi mencapai Rp 14,3 miliar.

BACA JUGA: Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna Nakhodai APNI, Begini Komitmennya

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus.

"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kaya kuasa hukum pelapor, Rendra Septian Pratama dalam keterangannya, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Fajar Hasan APNI Dorong Percepatan Hilirisasi Pengelolaan SDA

Kasus dugan tindak pidana ini bermula ketika AS menggadaikan sahamnya di salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, PT Tekindo Energi kepada PT LIM senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.

Lalu, pada November 2017, AS kembali menggadaikan saham perusahaannya itu senilai Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA: Dukung APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Setop Ekspor Bijih Nikel

Konon, AS menggadaikan sahamnya tersebut untuk modal usaha.

Saat masih berstatus digadai, AS malah menjual sahamnya ke orang lain.

"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019, sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ujar Rendra.

Dalam kasus itu, AS  diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler