Bendahara Desa Tersangka Korupsi, Kantor Kejari Sampang Digeruduk Massa

Rabu, 29 November 2023 – 21:47 WIB
Kajari Sampang menjelaskan tentang penetapan bendara desa tersangka korupsi BLT DD yang diusut institusi itu, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/ HO-Kejari Sampang)

jpnn.com, SAMPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi (S) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) setempat.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyebut dugaan korupsi BLT DD Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang terjadi pada APBD 2020.

BACA JUGA: Program Ganjar soal 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes Dinilai Berpihak pada Kesehatan

"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta," kata Achmad di Sampang, Rabu (29/11).

Namun, penyidik tidak langsung menahan S lantaran pertimbangan situasi keamanan di desa tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Menggeledah Mobil Mencurigakan, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini

Sebab, saat pemeriksaan bendahara desa itu, Kantor Kejari Sampang digeruduk massa pendukung kepala desa dan tersangka S.

"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu manti pemeriksaan lagi," tuturnya.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Membahayakan, Server KPU Perlu Diaudit Forensik

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.

Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi, sedangkan Muhammad Juhar berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu. Kami update lagi nanti," ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancak sebesar Rp 260.200.000 yang sebelumnya diserahkan tersangka S.

"Uang itu diserahkan kepada tim penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi Muhammad Juhar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sejak Rabu pagi, ratusan warga Desa Gunung Rancak yang merupakan simpatisan kades dan bendahara mendatangi kantor Kejari Sampang.

Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka kepada perangkat desa setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Seharusnya penetapan tersangka lebih layak disangkakan kepada pihak bank penyalur. Hapus nama kepala desa dan bendahara dari perkara ini. Kepala Desa kami bersih, itu hanya politik desa," teriak Ahmad, salah seorang di Kantor Kejari Sampang.(ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler