Bendahara Perusahaan Adik Atut Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 26 Februari 2014 – 15:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama Kurrotul Aini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT BPP merupakan perusahaan yang dikelola adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Aini hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Gayus Lumbuun Resmi Laporkan Deddy Corbuzier ke Polri

Aini tiba sekitar pukul 13.48 WIB. Dia tampak mengenakan jilbab hitam, baju kembang-kembang, kacamata dan menenteng tas kecil berwarna krem.

Aini tidak memberikan banyak komentar. Ketika masuk ke gedung KPK, dia disambut satpam. Barang bawaannya pun diperiksa. "Mau masuk," kata Aini kepada petugas.

BACA JUGA: Sekjen Forum Honorer pun Menangis...

Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan Wawan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Caleg Partai Baru Dinilai Mampu Perbaiki Kinerja DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kabareskrim, Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Peter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler