Temui Kabareskrim, Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Peter

Rabu, 26 Februari 2014 – 14:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendesak Polda Metro Jaya memeriksa dua oknum TNI yang menjadi pengawal Herdy M Peter.

Sebab, kata Neta, saat suami Ny UP anggota Fraksi Demokrat DPR itu diduga melakukan penculik dan penyekapan terhadap dua karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta, kuat dugaan kedua oknum TNI tersebut ikut  terlibat.

BACA JUGA: Saling Berpelukan dan Isak Tangis Honorer di Depan Istana

Selain kedua oknum TNI itu, lanjut dia, saksi lainnya adalah dua petugas kebersihan di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Jabar yang sempat ribut dengan Peter. Sedangkan saksi korban Supriyono dan Hamdan sudah menjalani pemeriksaan.

"Sementara Peter belum diperiksa karena menurut penyidik yang bersangkutan masih sakau, meski sudah lima hari ditahan," kata Neta dalam siaran persnya, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Ruhut Prihatin Banyak Parpol Colong Start Kampanye

Untuk menghindari munculnya berbagai keanehan dan intervensi dalam proses kasus Peter ini, IPW sudah menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius. "Dan memintanya agar mengawasi proses pemeriksaan suami mantan Ketua Putra Putri Purnawirawan Polisi tersebut," ujar Neta.

IPW menilai  ada beberapa keanehan dalam penanganan kasus Peter. Neta menjelaskan, Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah Peter maupun barang bukti yang disita. Kemudian, kata dia, rumah Peter belum di police line dan dikhawatirkan barang bukti di rumah itu akan hilang. Bahkan, sambung Neta, polisi belum melakukan penggeledaan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini.

BACA JUGA: Pasca Operasi Cangkok Hati, Kondisi Hafidz Sudah Membaik

Sejauh ini, ia menambahkan, polisi baru menjerat Peter dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.

"Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Neta.

Dalam pertemuan dengan IPW, kata Neta,  Kabareskrim berjanji akan menangani kasus Peter secara cepat dan profesional serta bebas intervensi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirawat di RS, Wawan Kaget Harus Bayar Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler