jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai, terdapat unsur pelanggaran hukum dari peristiwa dibakarnya bendera PDIP dalam demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPR, Rabu (24/6) kemarin.
"Begini, bendera itu, kan simbol lembaga atau partai yang mengikuti Pemilu secara sah. Nah, perbuatan pembakaran kami nilai melanggar hukum," kata Dwi saat dihubungi jpnn.com, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar, Kader Banteng Moncong Putih Tidak Diam, Tunggu Siang Ini
Pengurus DPC PDIP Jakarta Timur, kata dia, akan menempuh jalur hukum merespons aksi pembekaran bendera partai tersebut.
Dia mengatakan, para kader DPC PDIP merasa geram atas kejadian pembakaran. Namun, jalur hukum yang akan ditempuh.
BACA JUGA: GNPF Ulama Ancang-ancang Menempuh Jalur Hukum
"Sebab, Indonesia ini, kan, negara hukum. Jangan sampai ketika ada perbuatan melawan hukum dibiarkan," kata Dwi.
Sebagai informasi, DPC PDIP Jakarta Timur berencana menggelar long march dari Jalan Matraman menuju Polres Jakarta Timur, Kamis (25/6), pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Jazuli PKS Komentari Pria Berbaju Loreng Kawal Para Ulama
Aksi long march dilakukan sebagai respons pengurus DPC PDIP atas insiden dibakarnya bendera partai oleh massa aksi demonstrasi menolak RUU HIP. Kala itu, demonstrasi digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI .
Dalam long march, pengurus DPC PDIP juga berencana membuat pelaporan atas insiden bendera dibakar.
Pengurus DPC PDIP berharap polisi bisa menangkap terduga pelaku pembakaran bendera partai. (mg10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan