Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara

Senin, 20 Juni 2022 – 22:07 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyebut pihaknya akan mempelajari kasus yang membuat bendahara umum organisasinya, Mardani H Maming, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan pelajari dahulu nanti, ya, karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya -panggilan akrabnya- saat ditemui sebelum menggelar rapat pleno PBNU dan peluncuran kegiatan menuju 100 tahun NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).

BACA JUGA: Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?

Namun, putra pendiri PKB Cholil Bisri itu tidak memerinci status Maming di struktur kepengurusan PBNU.

Menurut dia, PBNU memiliki aturan internal sebelum memecat pengurus, seperti kepastian tentang status hukumnya.

BACA JUGA: KPK Benarkan Keluarkan Surat Pencekalan Maming dan Rois Sunandar

"Harus jelas dahulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kami belum mengetahui secara lengkap," ungkap Gus Yahya.

Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, itu kemudian menyebut PBNU bakal memberikan bantuan hukum kepada Maming yang diduga terseret rasuah.

"Jelas, NU akan memberikan bantuan sebagaimana semestinya," ungkap Gus Yahya.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.

"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

Terpisah, pihak Imigrasi membenarkan info adanya permintaan KPK untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.(ast/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler