Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?

Senin, 20 Juni 2022 – 16:19 WIB
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Ketua Umum HIMPI Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap.

Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

BACA JUGA: JPU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Mardani Maming

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.

"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Rasuah, KPK Bidik Keluarga Mardani Maming

Terpisah, pihak Imigrasi membenarkan adanya permintaan KPK untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian keluar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Pendiri HIPMI Berharap Mardani Maming Tak Dikriminalisasi

Achmad tidak bisa menjelaskan lebih lanjut informasi terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.

Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Mardani juga pernah menjalani persidangan sebagai saksi  di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, persidangan yang digelar, Jumat (13/3), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170 juta.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biasa Tampil Seksi, Mami Sisca Pamer Momen Berhijab, Netizen Heboh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler