KPK Benarkan Keluarkan Surat Pencekalan Maming dan Rois Sunandar

Senin, 20 Juni 2022 – 17:05 WIB
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menyurati Imigrasi untuk mencegah Ketua Umum HIPMI Mardani Maming dan Rois Sunandar.

KPK tengah menyidiki sebuah kasus yang melibatkan dua orang tersebut.

BACA JUGA: Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?

"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6).

Fikri mengatakan penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti mengenai kasus yang melibatkan Maming dan Rois.

BACA JUGA: JPU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Mardani Maming

Dari informasi yang dihimpun, kakak beradik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," jelas dia.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Rasuah, KPK Bidik Keluarga Mardani Maming

Fikri meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan KPK mengenai kronologi kasus dan identitas tersangka. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Fikri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri HIPMI Berharap Mardani Maming Tak Dikriminalisasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Mardani Maming   maming   rois sunandar   HIPMI   PBNU  

Terpopuler