jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey mengaku pernah membeli furnitur di Bali. Namun, kini furnitur yang dibelinya itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Olly saat bersaksi pada persidangan perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5). "Saya datang ke Bali untuk membeli furnitur, pernah," kata Olly.
BACA JUGA: Ruhut Minta Mega tak Malu-malu Kucing Temui SBY
Namun demikian, Olly mengaku tidak mengetahui apakah furnitur itu pemberian dari PT Adhi Karya. "Keterkaitan pembayaran oleh PT Adhi Karya saya juga sampai hari ini tidak tahu," ujarnya.
Olly menyatakan, biaya pembelian furnitur itu sebesar Rp 9 juta. Bendahara Umum PDIP itu mengetahui soal harga furnitur lantaran dirinya yang menawar harga.
BACA JUGA: Raja Dangdut Resmi Gabung Tim Prabowo-Hatta
"Biaya pembelian Rp 9 juta, saya yang nawar soalnya. Saya yang datang kebetulan saya lewat situ, saya tawar harganya. Ada dua meja Rp 9 juta yang satu Rp 6 juta yang satu Rp 3 juta. Yang saya ingat waktu itu ya itu," tandas Olly.
Sebelumnya, KPK menyita meja dan kursi di rumah Olly yang terdapat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Olahraga Hambalang.
BACA JUGA: Program Jokowi-JK: Berdikari Tak Berarti Anti Impor
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua set meja makan yang terbuat dari kayu dan empat buah kursi. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Furniture yang disita dari rumah Olly disebut pemberian dari petinggi PT Adhi Karya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Jokowi Diperiksa Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi