jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).
BBL jenis mutiara dan pasir tersebut dibawa oleh seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).
BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) (legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.
BACA JUGA: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
"Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang serta kendaraan yang digunakan.
BACA JUGA: Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam," ujar Lukman.
Kata Lukman, berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok.
"Saat diperiksa ditemukan barang berupa 27 kotak Styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara," kata Lukman.
Namun, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster tersebut.
"BBL dengan nilai Rp 22,2 Milyar ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan (tertentu) yang tidak diawasi," terang Lukman.
Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.
"Keseluruhan kasus ini diserah terimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya," jelas Lukman.
Atas ulahnya, para pelaku dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 miliar.
AW sopir menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang dibawa BBL.
"Karena pemilik barang menyebut bahwa kotak-kotak tersebut berisi rokok," jelas AW.
"Barang ini saya ambil di rumah makan di Lampung, mobil nya juga bukan mobil saya, tetapi mobil pemilik barang, saya hanya sopir," tambah AW.
Untuk satu kali jalan, AW diupah sebesar Rp 1 juta. "Ini kali kedua saya mengantar barang," akui AW. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati