Benny Harman: Saya Mohon Izin Pamitan dari DPR

Selasa, 06 Februari 2018 – 02:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski sibuk sebagai calon gubernur NTT 2018, namun Benny K Harman hingga saat ini masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Politikus Partai Demokrat ini masih tetap memimpin rapat dengan mitra kerjanya. Salah satu contonya adalah membahas RUU KUHP antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Tugas yang dilakukannya yaitu sebagai Pimpinan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi III perihal pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Ya Ampun, Pegawai DPR Menyambi Pengedar Narkoba

Menurut Benny, ada 13 isu krusial yang dibahas di rapat panja DPR antara lain pasal perluasan pidana asusila (zina dan LGBT), penghinaan terhadap presiden, penistaan agama, pemberlakuan pidana hukum adat, pidana hukuman mati, dan penanganan korupsi di sektor swasta.

"Dan nantinya isu-isu krusial tersebut akan diputuskan di tingkat panja. Dan bilamana tidak dapat diputuskan di panja, selanjutnya akan dibawa ke tingkat atasnya lagi sesuai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Dewan,” ujar Benny.

BACA JUGA: Pasal Penghinaan Kepala Negara Bakal Jadi Delik Aduan

Benny menilai rapat tersebut sangat pentng sehingga perlu menuntaskan dan melanjutkan Pembahasan KHUP bagaimana Pola Ancaman Pidana, Pending Issue, Tindak Pidana Khusus, dan Ketentuan Peralihan RKUHP.

“Pembahasan KHUP sangat penting, karena ada pembahasan pertama pola pemidanaan dan kedua pasal peralihan. Jadi saya selaku pimpinan bagaimana pembahasan ini diselesaikan dengan baik,” tegas Benny K Harman saat mempimoib rapat pembahasan KHUP di DPR, RI Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Muqowam: DPR Harus Mendengarkan Subjek UU MD3

Dalam rapat tersebut bisa jadi menjadi rapat terakhir bagi Benny K Harman sekaligua rapat terakhir dalam memimpin rapat dengan mitra kerjanya Menteri Hukum dan HAM.

Saat ini, Benny yang menjabat Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat ini akan berkonsentrasi sebagai cagub NTT 2018.

Setelah memimpin Panja RUU KHUP dirinya berpamitan kepada rekan-rekannya di Komisi III dan mitra kerjanya untuk maju sebagai cagub NTT, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan dirinya sebagai calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Benny siap kehilangan statusnya sebagai anggota Dewan yang sudah dijabatnya sejak tahun 2009 lalu. Keputusan tersebut diambil anggota Fraksi Partai Demokrat ini dengan tujuan ingin fokus sebagai calon gubernur NTT 2018. Selain itu, Benny ingin mengabdikan dirinya untuk masyarakat NTT.

Keseriusannya sebagai cagub NTT dibuktikan ketika di sela-sela rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Senin (5/2/2018). Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi III itu berpamitan kepada jajaran anggota Komisi III dan mitra kerjanya Menkumham.

Selain pamitan dengan rekan di Komisi III Benny yang tiga kali sebagai anggota Dewan itupun pamitan dengan pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

“Sudah waktunya saya mohon izin untuk pamitan di DPR. Tentunya saya juga minta doa restu kepada rekan-rekan di DPR untuk fokus pada Pilgub NTT,” jelas Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Benny menjelaslan alasan lebih awal berpamitan dari DPR RI. Menurutnya agar lebih fokus dan konsentrasi di NTT. Meski belum ada pengumuman resmi dari KPU perihal statusnya sebagai cagub NTT, tapi dirinya bakal lolos dan menjadi peserta cagub di NTT.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSKP: Semua Kandidat Berpeluang Menang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler