Benny Rhamdani: Ada Konspirasi untuk Menghalangi OSO Masuk DPD

Sabtu, 19 Januari 2019 – 23:03 WIB
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani menyakini adanya konspirasi politik di balik pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar caleg DPD periode 2019-2024. Menurutnya, KPU diduga kuat telah menuruti agenda kelompok tersebut, menghalang-halangi OSO untuk masuk ke DPD.

“Ada kekuatan yang bermain dan menyelundupkan agenda politiknya melalui institusi hukum dan penyelenggara pemilu. Dugaan ini berubah menjadi keyakinan, karena KPU terbukti berani melawan undang-undang dan putusan peradilan,” ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

BACA JUGA: Senator DKI NIlai Debat Perdana Mengungkung Paslon

Diketahui, KPU bersikukuh melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD dengan alasan berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengkoreksi amar putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan membatalkan Peraturan KPU (PKPU) RI dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Meredam Potensi Kegaduhan Jelang Pemilu

Setelah MA mengoreksi putusan MK, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan OSO. PTUN mencabut surat keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru yang memasukkan nama OSO. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memutuskan KPU melanggar administrasi karena tidak melaksanakan putusan tersebut.

Bawaslu merintahkan KPU segera memasukkan nama OSO ke DCT dengan catatan yang bersangkutan harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura, bila terpilih sebagai anggota DPD. Namun, KPU tak menuruti putusan-putusan itu dengan alasan memegang teguh putusan MK. KPU memberikan tambahan waktu kepada OSO untuk mundur dari Hanura, sampai 22 Januari 2019.

BACA JUGA: Marhany Pua Siap Mengawal Proyek Strategis di Sulawesi Utara

Benny juga menyesalkan adanya penambahan waktu atau pengecualian yang dilakukan KPU terhadap OSO sebagai calon anggota DPD. KPU kerap memberikan perpanjangan waktu kepada OSO untuk mundur dari Hanura, namun melawan putusan sejumlah lembaga peradilan, bahkan Bawaslu.

"Tahapan pemilu enggak bisa dijalankan seperti itu. Kalau calon-calon yang belum memenuhi syarat terus diberikan perpanjangan waktu, apakah pemilu bisa dimulai? Bagaimana kalau calon-calon anggota DPD yang dianggap tidak memenuhi syarat menuntut persamaan hak seperti OSO?" keluhnya.

Dari sisi hukum, lanjut Benny, ketidakpatuhan KPU terhadap undang-undang juga mengancam hasil pemilu hingga legitimasi pasangan capres-cawapres terpilih. Sebab, seluruh anggota DPD yang dipilih dalam pemilu 2019 tidak memiliki memiliki dasar hukum, lantaran KPU tak menjalankan putusan PTUN Jakarta.

"PTUN Jakarta telah mencabut keputusan KPU terkait DCT anggota DPD Pemilu 2019. PTUN memerintahkan KPU mengeluarkan putusan baru yang memasukan nama OSO. Gara-gara KPU tidak mau memasukan nama OSO seluruh anggota DPD yang terpilih tidak sah. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR cacat hukum, karena seluruh anggota DPD-nya tidak sah secara hukum " tegas Benny.

Karenanya, Benny mendukung langkah OSO melakukan berbagai upaya hukum dalam melawan 'kegilaan' komisioner KPU. Dirinya pun mendukung berbagai upaya yang dilakukan PTUN Jakarta dan Bawaslu untuk memaksa komisioner KPU mematuhi putusan hukum dan aturan perundang-undangan.

“Kesewenang-wenangan, arogansi dan sikap bebal sejumlah komisioner KPU harus dihentikan. KPU harusnya mandiri. Independensi dan integritas mereka harus benar-benar terjaga, bukan menjadi biang kerok dan terlibat sebagai konspirator dalam kejahatan demokrasi, sebagaimana dipertontonkan beberapa oknum komisioner KPU hari ini,” katanya.

“Ini jelas-jelas menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pelaksanaan tahapan dan hasil Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019. Sangat menjijikkan, KPU menabuh genderang perang, sekaligus melahirkan ancaman serius terhadap munculnya kegadulah politik yang akan terjadi secara nasional,” imbuhnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Argumen Bawaslu Terus Desak KPU Laksanakan Putusan soal OSO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler