jpnn.com - JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani seusai mengikuti rapat internal pemberantasan TPPO yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, mengatakan jajarannya siap menindaklanjuti arahan presiden Jokowi.
BACA JUGA: BP2MI Bekali Ratusan Pekerja Migran Indonesia dengan Credincial Later
"Perintah presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan. Komitmen kepada republik dan merah putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia," ujar Benny Rhamdani kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang juga mengikuti rapat tersebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk melakukan restrukturisasi satuan tugas pencegahan dan pemberantasan TPPO.
BACA JUGA: Benny Demokrat: Jokowi Tak Boleh Cawe-Cawe, Jaga Netralitas
Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran aparat pemerintah, termasuk Polri dan TNI, untuk menempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan terkait TPPO, guna menunjukkan kepada publik bahwa negara hadir dan bertindak cepat.
"Presiden sudah memerintahkan perang melawan sindikat harus terus dilakukan. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir, dan hukum harus bekerja," kata Benny Rhamdani.
BACA JUGA: 2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur
Di BP2MI sendiri, kata Benny. telah melakukan pemecatan terhadap seorang staf berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sekitar delapan bulan silam karena terlibat dalam sindikat penempatan ilegal.
"Ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia. Naif jika negara ini justru untuk penempatan pekerja dikendalikan oleh sindikat dan mafia," kata mantan anggota DPD RI itu.
Benny juga menyampaikan data bahwa dalam tiga tahun terakhir BP2MI telah menangani sekirar 94.000 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Menurut Benny, dari jumlah tersebut, 90 persen merupakan mereka yang ketika berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal.
"Kemudian jenazah kurang lebih 1.900, artinya tiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk tanah air. Sama, 90 persen adalah mereka yang dahulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal," ujar Benny.
Selain itu, Benny menyampaikan terdapat data bahwa ada sedikitnya 3.600 PMI yang mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik.
Benny menambahkan bahwa peringatan tentang praktik TPPO sudah muncul sejak data Bank Dunia yang menyebut pada 2017 terdapat 9 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Padalah, data Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI mencatat kala itu hanya ada 4,7 juta PMI di luar negeri.
"Jadi, asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan diyakini (dikirim) oleh sindikat penempatan ilegal," ujar Benny Rhamdani. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi