Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini

Minggu, 30 Oktober 2022 – 18:28 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Djoko Sukisno mengatakan tuntutan hukuman mati yang didakwakan kepada Benny Tjokro perlu mencermati penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

BACA JUGA: Pakar Dukung Kejagung Perjuangkan Hukuman Mati untuk Benny Tjokro

Sebagaimana diketahui, hukuman mati bagi koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Namun, kata Djoko, perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut. Pasal 2 ayat 2 berbunyi: 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Namun harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut," papar Djoko.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 2 Ahli Keuangan Andalan Benny Tjokro Terkait Megakorupsi ASABRI

Dalam penjelasan kata 'dalam keadaan tertentu', kata Djoko, dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pada kalimat yang menyebutkan kata 'pengulangan' diawali dengan tanda baca koma. Maka, anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

"Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi, kemudian dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati, karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode peristiwa pidananya dilakukan bersamaan.

Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.

"(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro telah divonis hukuman seumur hidup.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler