Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Jumat, 30 September 2022 – 23:43 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan terus memburu aset-aset milik terpidana Benny Tjokro terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Pada Kamis (29/9), Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyita aset milik Benny Tjokro.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Cecar 3 Staf Benny Tjokro soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI

“Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, ada sebanyak 74 bidang tanah seluas 24,32 hektare berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar

Selain itu, ada juga 11 bidang tanah seluas 51,82 hektare yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Ketut mengungkapkan, tim turut menyita sebanyak 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

BACA JUGA: Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

“Selain itu ada juga 3 bidang tanah seluas 17,8 hektare yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru,” ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang.

Sita eksekusi juga dilakukan lewat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ada juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler