jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai ancaman hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro sudah tepat.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, menurutnya akan mampu memberikan efek jera. “Tuntutan (hukuman mati) itu sudah benar, karena ada hukuman mati untuk koruptor, supaya menimbulkan efek jera,” kata Suparji.
BACA JUGA: Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
Menurut Suparji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Asabri telah memberikan tuntutan yang progresif dan profesional atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Benny Tjokrosaputro.
Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu memang layak mendapatkan tuntutan hukuman mati. Hanya saja kata dia, putusan adalah hak prerogatif Hakim.
BACA JUGA: Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan
“Jaksa telah menuntut secara progresif dan profesional tapi putusan ada di majelis hakim,” ujarnya.
Termasuk kata dia, mengenai putusan seumur hidup Benny Tjokro pada kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, menurutnya hal ini pun kewenangan hakim. Namun dia percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi ASABRI: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
“(Dituntut mati) ya bisa karena ada tuntutan dan dasar hukumnya. Dengan adanya dua hukuman, nanti dipertimbangkan eksekusi,” jelasnya
Sekali lagi, Suparji amat sangat mendukung pelaku-pelaku tindak pidana korupsi ini agar mendapatkan vonis hukuman mati. Selain untuk memberantas praktik-praktik korupsi, menurutnya hukuman mati sangat pas bila sungguh-sungguh ingin membuat jera para pelaku korupsi.
“Memang belum bisa diukur karena belum ada vonis mati tapi bisa memberi ketakutan orang yang akan korupsi,” tegasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif