jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Benny Wenda telah melakukan makar setelah mendeklarasikan kemerdekaan bagi Papua Barat.
"Menghadapi Benny yang pertama, dia telah melakukan makar, bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo, red) menyebut (Benny Wenda) sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Agus Widjojo Peringatkan Benny Wenda, Tunggu Saja
Pemerintah, kata Mahfud, telah meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan Benny Wenda.
Ketika makar dari Benny skalanya kecil, bisa dijerat dengan pasal tentang kejahatan keamanan negara.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Meninggal Akibat Covid-19
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet merasa tidak terima dan terganggu dengan langkah Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan bagi Papua Barat.
BACA JUGA: Bima Arya Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
Menurut Bamsoet, tindakan Benny yang mendeklarasikan kemerdekaan hanya klaim sepihak.
Deklarasi tersebut, kata dia, tidak dilakukan sesuai hukum internasional.
"Semua sama-sama tahu bahwa itu hanya sepihak tidak sesuai dengan hukum internasional termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai pemilik yang sah atas Papua," ujar dia.
Lebih lanjut, Bamsoet beranggapan, Benny yang merupakan tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), telah melakukan tindakan makar atas deklarasi yang disampaikannya.
"Menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar politikus Partai Golkar itu. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan