JPNN.com

Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya

Kamis, 13 Februari 2025 – 00:08 WIB
Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya - JPNN.com
Pengacara Benny Wullur bersama kliennya Hendri Anwar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung diduga keliru mengambil keputusan pekara untuk menyita aset-aset dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan kubu digugat.

Hendri Anwar selaku pemilik PT Sinar Mutiara Abadi (SMA) didampingi Benny Wullur selaku kuasa hukumnya, menyampaikan kronologi kejadian berawal dari PT PSM yang bekerja sama dengan seorang pengacara untuk diminta mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Benny Wullur Dukung Upaya Polisi Mengawal Lahan SMAK Dago

“Tetapi mesin-mesin dari PT PSM merupakan milik dari PT SMA,” ujar Benny dalam siaran persnya, Rabu (12/2).

Kemudian, kata Benny, pengacara dari PT PSM terlibat konflik.

BACA JUGA: Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris

“Kami duga kuat ada pihak yang mengambil keuntungan karena seharusnya mengamankan tetapi jadi menagih fee kepada PT PSM. Sehingga terjadi konflik dan sang pengacara menggugat klinenya sendiri ke pengadilan,” tambah Benny.

Karena PT PSM tidak mengetahui bahwa perusahaannya telah digugat oleh pengacaranya sendiri, sehingga di PN Bandung bisa dikalahkan tanpa kehadiran dari PT PSM.

BACA JUGA: Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris

“Melihat kejadian itu saya dugaan adanya kenakalan dari mantan pengacara PT PSM terhadap kliennya,” kata Benny.

Benny mengatakan ada sejumlah mesin yang disita atas perintah putusan pengadilan, yakni Circular Vibrating Screen, model: YK 1548, Jaw Crusher nomor : HPE 600x900, Vibrating Feeder, model : ZSW380-96, Impact Crusher, model : PR-1210, Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581, dan mesin EFET no.RNJO.1 380V.

"Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim karena dalam pekara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain," kata Benny

Harusnya, kata Benny, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain.

Menurut Benny, jika tidak ada bukti-bukti pengdukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa disita.

“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA, jadi ada apa sebenarnya di balik semua ini,” ujar dia.

Sementara Hendri Anwar selaku pemilik PT SMA mengatakan dirinya sendiri tidak pernah tahu jika mesin-mesin disita oleh pihak PN Bandung.

"Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau dijual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017-2022,” ungkap Hendri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler