Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi

Selasa, 05 Februari 2019 – 13:02 WIB
Bentor. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya resmi melarang pengoperasian becak motor alias bentor di jalanan kota.

Petugas menyosialisasikan aturan tersebut sejak Senin (4/2). Jika bentor masih beroperasi, petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.

BACA JUGA: Para Pengemudi Bentor Minta Pengertian Pemda

Petugas dishub bersama satpol PP mendatangi beberapa lokasi yang kerap dijadikan mangkal bentor.

Paling banyak ditemui di depan RSI A. Yani dan sekitar DTC Wonokromo. Sebelum diberi tahu tentang aturan baru tersebut, pemilik bentor diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Nyaris Diparang Penarik Bentor

"Jenis kendaraan dengan STNK tidak sama. Tidak sesuai dengan syarat teknis kendaraan dan tidak laik jalan," ujar Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Surabaya Budi Basuki.

Setelah ditunjukkan fakta tersebut, barulah petugas menegaskan kepada para pemilik bentor bahwa kendaraan mereka telah melanggar peraturan.

BACA JUGA: Waduh, Bentor Terancam Punah

Mulai 4 Februari, pemkot melarang keberadaan bentor di Surabaya. Baik yang berada di jalan protokol maupun jalan kampung. Dengan begitu, jika masih ditemui bentor yang melanggar, petugas akan menindaknya.

"Sanksi yang akan kami terapkan adalah tindak tilang dan penyitaan kendaraan sebagai bahan jaminan.

Setelah mereka berjanji mau mengembalikan fungsi kendaraan itu, baru kami lepaskan," jelasnya.

Bentor, menurut Budi, adalah modifikasi sepeda motor (roda dua) dan becak (roda tiga) yang difungsikan sebagai angkutan, baik penumpang maupun barang.

Dengan begitu, dua jenis kendaraan itu harus dikembalikan seperti semula. "Kalau becak biasa dikayuh ya harus seperti itu," imbuhnya.

Nah, jika sudah berbentuk becak tradisional pada umumnya, barulah kendaraan itu diizinkan untuk beroperasi.

Dengan catatan, mereka tidak melewati jalan-jalan protokol dan hanya beroperasi di perkampungan atau tempat yang berdekatan dengan pasar tradisional.

"Becak kayuh juga dilarang di jalan kawasan tertib atau lintas (KTL) atau diatur oleh rambu," tuturnya.

Selain masalah administrasi, pelarangan bentor didasarkan pada aspek keselamatan, baik penumpang maupun pengemudinya.

Sebab, bentor menggunakan tenaga mesin dan cenderung berkecepatan tinggi sehingga risiko kecelakaan pun lebih tinggi.

Budi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perakit dan pembuat bentor bisa dipidana.

"Bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 24 juta," tegasnya. (din/c7/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah... Becak Motor di Yogyakarta Masih Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler