JAKARTA -- Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, bentrok antara aparat Brimob Polda Sumut dengan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal, Kamis (3/3), merupakan modus lama yang dimainkan calon investorKetika kalah dalam unsur perdata, maka investor akan berupaya mengalihkan ke unsur pidana
BACA JUGA: Video Panas Anggota Dewan Tersebar Luas
"Diciptakan kekerasan, pengrusakan, penangkapan, ditahan, sehingga warga ketakutan dan tidak bisa memanfatkan lahan
BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran Terganjal Moratorium
Catatan KPA, modus-modus ini juga terjadi di sejumlah daerah," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (3/3).Dia menyayangkan keterlibatan aparat Brimob, yang menurutnya tidak ada relevansinya
Seperti diberitakan, Legiman, anggota Gapokta Manunggal, dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu
BACA JUGA: PKS Ancam PAW Anggota DPRD yang Tertangkap Judi
“Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon selulerDia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.
Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usaiMeski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 ituPN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
Redaktur : Tim Redaksi