MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo

Kamis, 03 Maret 2011 – 20:21 WIB
FOTO : ard/Humas MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua.  Dalil gugatan diajukan dua pasangan calon bupati, Abock-Busup Salak dan Didimus Yahuli -Welhelmus Lokon dinilai  tidak terbukti menurut hukum“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis (3/3).

Dengan demikian, MK menetapkan pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih

BACA JUGA: Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan

"Dugaan politik uang yang diajukan para penggugat tidak didukung bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta di persidangan dugaan politik uang tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon secara signifikan," kata Hakim Akil Mochtar
Akil menambahkan, pemberi uang justru mendapatkan kotak kosong di daerah pemilihannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang didalilkan pemohon tidak dapat diperkuat dengan bukti dan saksi yang diajukan

BACA JUGA: Walikota Copot Adik Nurdin Halid

Terkait adanya pelanggaran politik uang yang dibagikan sebanyak Rp10 juta kepada dua orang saksi, kata hakim Maria Farid Indrati, telah dibantah oleh pihak terkait bahwa uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada masyarakat.

Terkait adanya pengerahan massa untuk memilih pasangan tertentu, MK menilai masyarakat Yakuhimo telah terdidik dan pintar menyalurkan suaranya dan masyarakat tidak terpengaruh dengan janji-janji tersebut.

Selain itu, MK mengakui adanya  intimidasi dan pemaksaan pilihan terhadap pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy  yang dituduhkan  para  penggugat
Meski begitu, MK menganggap intimidasi dilakukan tidak sistematis, terstruktur dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara

BACA JUGA: Bermasalah, Seleksi CPNS Boltim Tak Perlu Diulang

"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa intimidasi dilakukan secara sporadis, di beberapa tempat yang juga dilakukan oleh para penggugat maupun pihak terkait," Akil menambahkan.

KPUD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan pasangan Onesh Pahabol-Roby Longkutay sebagai pemenang Pilkada 2011 setelah berhasil mengantongi 152.378 suara mengalahkan Abock Busup-Isak Salak yang mengumpulkan 84.782 suara dan pasangan Didimus Yahuli-Wilhelminus yang hanya meraih 18.079 suara.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler