Bentuk DK, KPU Sultra Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Senin, 24 Oktober 2011 – 18:14 WIB

KENDARI - Dugaan bahwa ada masalah serius di internal KPU Sultra boleh jadi ada benarnyaPolarisasi kepentingan antara lima komisioner itu, khususnya usai pergantian KPU kini makin menajam

BACA JUGA: DPR Minta 3 Hari, Pemerintah Menawar 30 Hari

Eka Suaib dan Abd Syahir yang sudah pernah diputuskan bersama menjadi anggota Dewan Kehormatan (DK) bersama Djakri Nappu dari unsur masyarakat, dipastikan tak akan disahkan
Ketua KPU Sultra, Mas'udi mengambil kebijakan baru, pilih kembali anggota DK.

Mas'udi berasalan, DK yang ditugasi "mengadili" anggota KPU Buton, inprosedural

BACA JUGA: PKS Tak Satu Suara Soal Koalisi

Makanya, hari ini, Mas'udi mengagendakan pleno untuk membentuk kembali DK
"DK yang kemarin belum resmi

BACA JUGA: DPR: KPK Jangan Jadi Malin Kundang

Illegallah, karena tidak melalui prosedur yang benarKarena pertemuan tidak disepakati, apalagi waktu itu tidak ada ketuaUntuk DK yang dibentuk, kita akan bicarakan kembali, karena yang kemarin kita anggap belum sah," katanya

Makanya, Mas'udi menegaskan, personil DK yang terpilih pada pleno 1 Agustus lalu, tidak akan diaktifkanAlasannya, dia tahu benar prosesnya pada saat ituDimana, kata dia, saat itu hanya diwacanakan, tapi tidak sampai diputuskan karena tidak dihadiri Bosman, Ketua KPU Sultra pada saat itu"Saya tahu lah prosesnya yang kemarinKetua tidak ada, sehingga mentalKita anggap tidak ada (DK) yang kemarin," ujarnya

Untuk DK yang baru, Mas'udi mengatakan, sudah menyurat ke anggota KPU Sultra lainnyaBahkan, Rabu (19/10) lalu, dia telah mengundang teman-temannya untuk hadir dalam pleno yang membahas pembentukan ulang DKNamun, karena tidak quorum, maka pleno ditunda dan diagendakan akan terlaksana Senin (24/10)

Di sisi lain, lanjut dia, dasar pembentukan DK yakni ada laporan masyarakat dan atau rekomendasi BawasluSementara, saat pleno yang direncanakan Rabu lalu, belum ada laporan masyarakat disertai data lengkap

"Tergantung dari kesepakatan rapat pleno plenoAda pengaduan tapi belum lengkap, nanti Jumat lalu baru ada laporan pelanggaran kode etik disertai buktiSenin baru kita pleno ulang, sambil kita tunggu rekomendasi Bawaslu," tandasnya(dri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yeny Yakini PKBN Lolos Verifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler