jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Badan Pengkajian MPR pada 18 Januari 2021 memang telah merekomendasikan bentuk hukum ideal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui ketetapan MPR (TAP MPR), tetapi bukan perkara mudah untuk mewujudkannya.
Hal tersebut sangat tergantung pada kekuatan politik di parlemen dan dinamika di masyarakat.
BACA JUGA: Ustaz Diserang di Beberapa Tempat, Bamsoet Lantang Ingatkan Pemerintah
"Menurut saya, sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat," kata ujar Bamsoet dalam talkshow 'Menuju Amendemen UUD 1945' yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR di Jakarta, Rabu (22/9).
Menurut Bamsoet, dia tidak bisa membayangkan jika haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang yang bisa dibatalkan dengan Perppu.
BACA JUGA: Bamsoet Ajak HIMPI Jaya Geliatkan Ekonomi Akibat Terdampak Pandemi
Ketua DPR RI ke-20 memaparkan, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.
"Mekanisme perubahan terhadap Ketetapan MPR tentunya akan lebih mudah dilakukan, dibandingkan jika PPHN diatur dalam konstitusi," jelas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
BACA JUGA: Bamsoet: Berbahagialah Kalian Punya Kesempatan sebagai Pahlawan Kemanusian
Bamsoet juga mengatakan PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi sehigga materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
Dia menyampaikan ada tiga pilihan bentuk hukum yang bisa diterapkan untuk PPHN.
Pertama, melalui undang-undang. Kedua, menggunakan Ketetapan MPR. Ketiga, masuk dalam konstitusi.
"Keputusan mana yang akan diambil sangat bergantung kepada para stakeholder di parlemen, yaitu partai politik di MPR dan kelompok DPD," tegasnya.
Bamsoet menambahkan, jika pilihannya TAP MPR, kedudukan hukum PPHN akan lebih kuat dan tidak akan mudah diubah dengan Perppu atau gugatan di Mahkamah Konstitusi. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi