Bentuk Tim Percepatan Pembentukan DOB Tanjung Selor

Kamis, 01 Maret 2018 – 00:34 WIB
Tanjung Selor. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Upaya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kaltara, terus dilakukan.

Diketahui, Tanjung Selor merupakan Ibu Kota Kaltara sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.

BACA JUGA: Hanya Satu Kecamatan tapi Minta Dijadikan DOB

Upaya percepatan pemekaran antara lain dengan pembentukan tim terintegrasi yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, dewan presidium, tokoh masyarakat, adat dan agama yang ada di Kabupaten Bulungan.

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, rencana pembentukan tim terintegrasi itu sudah disepakati bersama dengan daerah induk melalui pertemuan yang dilakukan di Gedung Gadis II Pemprov Kaltara, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Lulus CPNS Mengundurkan Diri Diuber Hingga ke Banten

“Sementara ini kita baru mengatur strateginya. Untuk pelaksanaannya merupakan kewenangan dari daerah induk dalam hal ini Pemkab Bulungan,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui usai pertemuan tersebut.

Dijelaskannya, dalam hal ini pemprov sifatnya hanya mendukung, baik dari sisi pembiayaan maupun keterlibatan dalam tim yang dibentuk nantinya.

BACA JUGA: Bulan Ini Sudah Mulai Rekrut Tenaga Honorer

Sebab, untuk pembentukan suatu DOB pasti ada panitia khusus (pansus) dari DPR RI yang bakal bolak balik ke daerah untuk bertemu dengan masyarakat secara langsung. “Nah, itu harus kita kawal,” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya pengecualian seperti yang tertuang dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, menurutnya tidak ada masalah dan dapat dilakukan.

Dicontohkannya, seperti Kota Mojokerto yang hanya memiliki dua kecamatan. Hingga saa ini masih tetap menjadi kota. Hal seperti itu merupakan teknis yang tentunya bisa ada pengecualian.

“Untuk itu Bupati bisa membuat surat ke Gubernur, selanjutnya Gubernur bersama dengan Bupati menghadap ke Mendagri untuk meminta pengecualian persyaratan tersebut,” jelas mantan Sekprov Kaltim ini.

Tapi, lanjut dia, untuk pembentukan suatu kecamatan, menurutnya Tanjung Selor cukup luas dan memiliki jumlah penduduk yang banyak. Tentu dapat dimekarkan jadi beberapa kecamatan.

“Jadi tinggal mengatur saja di mana letak kecamatannya. Nah, itu tugas dari pemkab selaku daerah induk, bukan pemprov,” sebutnya.

Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, secepatnya akan dibuatkan surat keputusan (SK) pembentukan tim terintegrasi tersebut dengan melibatkan segala unsur, termasuk tokoh masyarakat.

Adapun untuk pembentukan kecamatan sendiri, menurut mantan Sekkab Bulungan ini, itu merupakan hal teknis yang akan dibahas di internal tim seperti apa langkah dan upaya yang akan diambil.

“Nanti kita koordinasikan ke pemprov untuk pembuatan SK tim itu. Karena kita juga akan minta nama-nama dari provinsi yang akan dilibatkan dalam tim,” kata dia.

Disinggung mengenai daerah yang berpotensi dijadikan kecamatan, dirinya belum bisa menjelaskan secara teknis. Pastinya hal itu juga akan dibahas bersama oleh tim yang akan dibentuk nantinya.

Sedangkan Ketua Dewan Presidium DOB Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan, sejauh ini sudah ada langkah maju dari kerja presidium yang ditandai dengan dukungan dari sejumlah pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Gubernur sudah menyetujui keterlibatan pemprov dalam tim yang akan dibentuk oleh Bupati nantinya,” sebut dia.

Untuk itu, Bupati diminta menyurati Gubernur agar dapat turun tangan dalam memdorong percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor.

“Insya Allah secepatnya Bupati akan membentuk tim dan menyurati Gubernur sesuai arahan dari hasil pertemuan tadi (kemarin, Red),” pungkasnya. (iwk/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 422 CPNS Tinggal Menunggu NIP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler