jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 424 CPNS Pemprov Kalimantan Utara hasil tes 2017 telah diumumkan pada 18 Desember lalu saat ini tinggal menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, saat proses pemberkasan yang dilaksanakan hingga 24 Desember lalu, dua orang dinyatakan mengundurkan diri.
BACA JUGA: Bulan Ini Sudah Mulai Rekrut Tenaga Honorer
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menghubungi peserta lulusan S1 yang lolos untuk formasi analisis pengelolaan keuangan itu.
Hasilnya, sekitar dua pekan lalu, pihaknya berhasil menemukan alamat peserta atas nama Trinanto yakni di Banten.
BACA JUGA: 422 CPNS Tinggal Menunggu NIP
“Yang S1 ini kita berupaya keras sampai mendatangi rumahnya di Banten. Ya, mau tidak mau (harus dilakukan). Kami minta menandatangani surat pernyataan pengunduran dirinya,” ujar Ishak, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Ishak mengatakan, pihaknya tidak menanyakan terlalu mendetail kenapa yang bersangkutan mundur. Sebab, kata dia, Trinanto tidak terlalu mudah dalam berkomunikasi.
BACA JUGA: Sebagian Guru Jadi Objek Produk KKN Pejabat
“Kami tidak mau terlalu dalam meminta penjelasan. Yang jelas, kami minta tanda tangan surat pernyataan pengunduran dirinya. Karena sifatnya emergency, kami memang sudah siapkan surat pernyataannya,” bebernya.
Dengan adanya surat pernyataan pengunduran ini, Ishak mengaku langsung memproses dengan meminta tanda tangan Gubernur Kaltara.
Setelah itu, BKD Kaltara mengusulkan pergantiannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sehingga, proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan penggantian dari peserta yang nilai tesnya berada di bawah Trinanto.
Ishak menyatakan terkait diterima atau tidaknya pergantian Trinanto, pihaknya tergantung kebijakan dari Kemenpan-RB karena ada mekanismenya.
Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah melakukan usaha keras untuk mendapatan surat pernyataan pengunduran diri dan pergantiannya.
“Iya atau tidak (diterima sebagai CPNS, Red) itu menjadi kewenangan Kemenpan-RB. Saya nggak bisa berani bilang iya atau tidak. Tapi ada kemungkinan satu orang bakal diganti. Untuk penggantinya kami harap secepatnya,” ujarnya.
Sementara, untuk proses penetapan nomor induk pegawai (NIP), Ishak mengaku masih terus berproses di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin.
Setelah penetapan NIP selesai, kemudian dilakukan penyerahan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk langsung bekerja. Selain itu, juga dilakukan pengarahan oleh Gubernur Kaltara.
Dikatakan, setelah masuk kerja, para CPNS memiliki waktu selama satu tahun untuk mengikuti program latihan dasar yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kegiatan latihan dasar sendiri dilakukan selama tiga bulan untuk menentukan kelulusan menjadi PNS.
“Kalau dulu, uji coba CPNS ini dua tahun. Kalau sekarang satu tahun. Kalau lulus diangkat jadi PNS, kalau dalam tiga bulan tidak lulus, ya gagal,” terangnya. (rus/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Pak Jokowi Setuju Guru Honorer Bakal Jadi CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo