JAKARTA - Direktur Keuangan PT Pelindo II, periode 2009-2012, Dian M Nur menyatakan permasalahan mendasar yang ada di manajemen Pelindo II umumnya kebiasaan melanggar aturan yang berlaku.
"Selama jadi direktur keuangan, boleh dibilang ketidakpatuhan PT Pelindo II pada aturan yang berlaku sangat lemah. Melanggar aturan, sudah menjadi kebiasaan," kata Dian M Nur, kepada Panitia Khusus Pelindo II DPR, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (126/10).
Soal pengadaan misalnya. Menurut M Nur, apapun bentuk pengadaan kalau ada di antara peserta tender yang tidak memenuhi syarat maka boleh saja ikut. "Proses pengadaan ini awalnya penyimpangan aturan, tapi akibatnya harus ditanggung dengan biaya yang lebih besar," jelasnya.
Kalau sudah terjadi pelanggaran aturan tender lanjutnya, kebiasaan direktur utama adalah mengambil alih semua proses kontrak. "Bahkan, suatu ketika sebagai direktur keuangan saya menolak menandatangani pembayaran uang muka sebuah pekerjaan karena persyaratannya tidak terpenuhi sebab perusahaan pemenang tender tidak lolos kualifikasi administrasi. Setelah ditelusuri, ternyata Dirut menunjuk perusahaan tersebut di tahun 2010. Kemudian saya dipanggil oleh RJ Lino dan menanyakan kenapa tidak mau teken?," ungkapnya.
Setelah Dian M Nur menolak menandatangani, Dirut Pelindo II kata M Nur menegaskan, mengambil alih menandatangani pembayaran tersebut.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Wapres Anggap Pansus Asap Merepotkan Menteri Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit-sakitan, Awang Faroek tetap Bahas Kereta dengan JK
Redaktur : Tim Redaksi