jpnn.com - BENGKULU – Praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu. Dugaan itu muncul berdasarkan pengungkapan 502 butir pil ekstasi jenis bill up merek Toyota dan 22 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.
Sang tersangka Rn juga sudah memberikan keterangan pada pihak berwajib. Pengakuan Rn membuat petugas BNNP langsung bergerak cepat mengembangkan dugaan itu ke Lapas Bengkulu.
BACA JUGA: Mobil Boks Mau Kirim Puluhan Kardus Miras, Untung Ada Polisi
Namun, sejauh ini mereka belum menemukan bukti kuat. Meski demikian, petugas masih terus mendalaminya. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Bandar yang berada di Sumatera Utara (Sumut) namun dikendalikan dari dalam Lapas Bengkulu.
Kasi Penyidikan dan Tindak Kejar Bidang Berantas BNNP Yohannes M Napitupulu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan ke semua kalangan masyarakat umum yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Masih Banyak Warga BAB Sembarangan
“Diedarkan ke kalangan pelajar dan masyarakat umum juga,” ujar Yohannes. (zie/jos/jpnn)
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan Tiga Tewas, emang Berapa Botol?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal.. Istri Disayat dan Dibakar, Beruntung Nyawa Tak Melayang
Redaktur : Tim Redaksi