Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah

Rabu, 01 Februari 2017 – 07:16 WIB
PPP.

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang diajukan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Hasil tersebut berpotensi mengakhiri drama perebutan kepengurusan PPP antara kubu Djan dengan Romahurmuziy yang telah berlangsung sejak 2014 silam.

BACA JUGA: Ajak Pilih Nomor 1, Ketum PPP Nyanyikan Sebait Lagu...

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya masih membuka pintu islah bagi Djan Faridz Cs jika bergabung dalam rumah besar umat Islam.

”Kan PPP Romi itu konsisten, kita mengatakan pintu islah terbuka dari hati ke hati, sampai satu titik, permasalahannya titiknya kan belum nyampe,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Waketum PPP

Pasca putusan MK, ujar Arsul, pihaknya tidak ingin ada ribut-ribut lagi di internal partai. Pasalnya, kini sudah jelas yang berhak menurut hukum dan terdaftar di negara adalah PPP hasil Muktamar Pondok Gede.

”Sudahlah kita tidak ingin ribut karena semua teman kita juga,” tukas anggota Komisi III DPR RI itu.

BACA JUGA: Ketum PPP: PKI Sudah di Liang Kubur, tapi...

Soal keinginan islah, dijelas Arsul, PPP Romi mempunyai keinginan kuat untuk mengambil langkah itu. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK, Red) sudah siap untuk menjadi mediator islah antara Romi dan Djan.

”Kita pengen islah. Pak JK sudah siap untuk mempertemukan pada bulan Oktober, tapi tidak mau dan di batalkan oleh Djan Faridz,” akunya.

Sementara, Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap tidak memberikan komentarnya, kendati telah beberapa kali dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.

Diketahui, MK melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecuali PPP Bubar, Ogah Loncat ke Partai Lain


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler