Beragam Alternatif Sistem Pemilu, Mana yang Tepat?

Minggu, 26 Juni 2016 – 09:20 WIB
Kotak Suara. Foto: M.Ali/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, yang akan dijadikan payung hukum pesta demokrasi 2019 mendatang.

Kerja besar ini diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen).

BACA JUGA: Jokowi Kumpulkan Pentolan Relawan Jelang Lebaran, Ini Pesannya...

Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dari publik pun mulai muncul pemikiran-pemikiran guna perbaikan regulasi kepemiluan.

BACA JUGA: Lihat, Raut Muka Enam ABK yang Lolos dari Penyanderaan

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) merancang sejumlah alternatif dan gagasan pilihan sistem pemilu, demi menghasilkan pemerintahan yang kuat dan lembaga perwakilan yang efektif.

Alternatif sistem pemilu pertama yakni proporsionalitas dan derajat keterwakilan lebih tinggi level provinsi ala pemilu 1999. ‎Pada sistem ini, kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz, penghitungan perolehan suara kursi parpol dilakukan pada tingkat propinsi.

BACA JUGA: Terungkap! Fakta Baru seputar Tujuh WNI Disandera

Setelah diketahui perolehan kursi tersebut, dialokasikan pada masing-masing dapil dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kedua, model kursi kompensasi. Menurut dia, ada kursi cadangan pada level provinsi ataupun tingkat nasional. Setelah kursi yang dipertandingkan terbagi kepada seluruh parpol, selanjutnya kursi yang dicadangkan akan digunakan untuk mengkompensasi parpol yang perolehan kursinya belum proporsional.

"Keuntungannya terdapat dua macam legislator, yaitu legislator dapil dan legislator propinsi," terangnya, beberapa waktu lalu.

Ketiga, daftar tertutup di tingkat nasional, daftar terbuka di tingkat daerah. 

Keempat, daftar tertutup di tingkat nasional dengan alokasi kursi provinsi tergantung pada perolehan suara parpol pada saat pemilu.

Kelima, model kombinasi dengan cara penghitungan perolehan suara kursi model proporsional dan bukan model paralel. ‎Pada sistem ini, basis yang menjadi penentu yakni memperbandingkan berapa persen suara parpol dengan berapa persen kursi yang berhak didapat.

Keenam, dua level perebutan kursi. Yakni, sebagian kursi dipertandingkan pada tingkat dapil dan sebagian pada tingkat nasional.

Ketujuh, biproporsional. Model ini berdasarkan penghitungan perolehan suara atau kursi secara matematik. Perolehan suara parpol akan melalui proses penghitungan di dapil kemudian di tingkat propinsi.

Kedelapan, model binominal atau kalau di Indonesia dapat berlaku trinominal. Di setiap dapil disediakan tiga kursi. Artinya, ada intensif bagi parpol untuk berkoalisi sejak awal. Tidak hanya di pileg namun juga di pilpres.

August mengatakan, sejumlah alternatif itu dilakukan dengan dua syarat. Yaknu, alokasi kursi di DPR harus mengggunakan prinsip one person, one vote, one value (Opovov), serta menggunakan cara penghitungan suara.

"Kesemuanya harus didampingi ketentuan bahwa parpol ataupun koalisi mayoritas harus memperoleh kursi mayoritas di dapil, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional," pungkasnya. (dna/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Lihat Wajah Jakmania Perusuh di GBK? Nih Foto dari Pak Krishna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler