Beragam Aturan Selesaikan Masalah Honorer K2, kok Belum Tuntas Juga?

Senin, 16 September 2019 – 12:33 WIB
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Edi Kurniadi alias Bhimma mengatakan, masalah tenaga honorer K2 terjadi karena pengaruh penyelenggaraan pilkada yang telah dilakukan selama ini.

Para pejabat daerah yang melakukan perekrutan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dijadikan sebagai alat janji dalam kampanye pilkada.

BACA JUGA: Bu Guru Honorer K2 Ingat Perjuangan 9 Tahun Silam, Curiga Ada Permainan Data

"Dalam PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS pasal 1 angka 1 tentang kewenangan “pejabat lain” yang tidak dijelaskan sehingga menyebabkan multitafsir," kata Bhimma kepada JPNN.com, Senin (16/9).

Dia melanjutkan, ketentuan tentang pejabat lain membuat seolah siapapun bisa mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer. Padahal dalam PP 48 Tahun 2005 pasal 1 angka 2 disebutkan yang berhak mengangkat tenaga honorer hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Honorer K2 Pimpinan Bhimma Siapkan Langkah Pamungkas demi Status PNS

PPK adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu gubernur, bupati, dan walikota.

"Peraturan pemerintah tentang tenaga honorer antara lain, PP 48/2005, menjadi PP 43/2007 dan PP 56/2012 dalam ketiga peraturan pemerintah tersebut kategorisasi tenaga honorer berubah-ubah terutama terkait batas usia tenaga honorer. Hal ini yang menyebabkan jumlah honorer berubah-ubah, dan cenderung terus bertambah," paparnya.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Tidak Ada yang Berubah Meski Kami Dicaci dan Difitnah

Lebih lanjut dijelaskan, dalam PP 48 Tahun 2005 pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) telah dijelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat tuntad 2009.

Dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

Pemerintah juga menerbitkan PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer memiliki skala prioritas yaitu guru tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Namun, penentuan skala prioritas juga belum bisa menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer.

Dalam hal tenaga honorer, seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD bisa diangkat menjadi CPNS.

"Pasal ini menjelaskan seharusnya pengangkatan tenaga honorer telah selesai pada 2009. Namun seiring berjalannya waktu proses pengangkatan tenaga honorer belum terselesaikan," terangnya.

Kemudian pemerintah merasa perlu menerbitkan PP No. 56 Tahun 2012 untuk menyelesaikan masalah ini. Penjelasan dalam PP 56 Tahun 2012 yang memberikan istilah tenaga honorer K1 yaitu yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD harus selesai proses pengangkatannya pada 2012.

Dan, tenaga honorer K2 yaitu yang bekerja di instansi pemerintah tapi penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD harus selesai proses pengangkatannya pada 2014.

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut pemerintah mengadakan tes CPNS bagi tenaga honorer K2. Tes CPNS bagi tenaga honorer K2 telah dilakukan pada 4 November 2013 diikuti oleh 650.252 tenaga honorer kategori II.

Setelah tes CPNS, pengumuman hasil tes menyatakan 210.296 tenaga honorer K2 lulus tes CPNS. Sedangkan tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang dinyatakan tidak lulus tes CPNS.

"Mungkin seperti itulah perjalanan panjang terkait nomenklatur honorer terjadi di NKRI ini. Dari mulai lahirnya UU dan PP yang menaungi payung hukum honorer sampai ada istilah K1, K2, dan lainnya. Coba sama-sama dikaji dan bedah secara defacto dejure terkait celah hukum pengangkatan honorer K2 ke depannya. Pemerintah wajib hukumnya menyelesaikan honorer K2 Indonesia secara tuntas dan berkeadilan," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler