Beragam Respons PNS soal Rencana Perubahan Skema Pensiun

Sabtu, 10 Maret 2018 – 00:30 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Pacitan/dok.JPNN.com

jpnn.com - Rencana pemerintah mengubah skema dana pensiun PNS dari sistem pay as yo gou menjadi fully funded banyak diperbincangkan oleh para pegawai. Tidak terkecuali para PNS di wilayah III Cirebon, Jabar.

Diketahui, skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen.

BACA JUGA: Bamsoet Minta KemenPAN-RB Tak Picu Gejolak soal Dana Pensiun

Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya.

Dalam skema 15 persen itu, PNS akan mendapat manfaat gaji yang dibayarkan setiap bulan saat pensiun.

BACA JUGA: Gaji PNS Tua Sudah Banyak Potongan

“Oh itu saya dengar, tapi kebijakan pusat. Saya juga belum tahu aturannya seperti apa. Tapi kalau kami di daerah, kalau sudah ada keputusannya, maka di daerah ikut keputusan itu,” kata Arief Kurniawan, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon saat ditanya mengenai adanya potongan dana pensiun 15 persen, seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

PNS lainnya di lingkungan Pemkot Cirebon, E Sutisna mengaku adanya potongan sebesar 15 persen itu cukup memberatkan. Apabila tidak disertai dengan adanya kenaikan gaji. Khususnya PNS golongan bawah.

BACA JUGA: Skema Baru Pensiun PNS, Bagi Beban APBN dengan Pegawai

“Kalau gajinya Rp3 juta misalnya, diambil 15 persen berarti sekitar Rp450 ribu. Belum lagi ada potongan untuk BPJS,” kata pria yang menjabat sebagai kasubbag di Sekretariat Derah (Setda) Kota Cirebon itu.

Hanya saja, sebagai PNS dia menginginkan kebijakan yang terbaik. Sebab dengan adanya dana pensiun yang besar, maka bisa menjamin kehidupan PNS di masa tua.

Diakui, memang untuk dana pensiun PNS yang ditanggung cukup memberatkan APBN. “Ya tapi idealnya harus ada kenaikan gaji. Ya memang memberatkan juga APBN untuk menanggung dana pensiun PNS,” tukasnya kepada Radar.

PNS lainnya, Maman Firmansyah mengaku setuju dengan rencana itu. Hanya saja, sambung dia, memberatkan bagi pegawai golongan rendah.

Apalagi saat ini sudah ada potongan 10 persen yang mencakup dana pensiun, kesehatan, Korpri, dan lainnya.

Apabila ada potongan lagi 15 persen khusus dana pensiun tentu saja akan besar. “Ini juga belum jelas. 15 persen ini apakah untuk pensiun saja, atau gabungan semuanya. Karena sekarang ini kan juga ada potongan 10 persen. Kalau ditambah 15 persen lagi, ya tambah besar,” katanya.

Bila dihitung misalnya, gaji pokok dirinya sebagai pejabat eselon III sebesar Rp6 juta. Angka itu akan habis jika ada potongan lain. Seperti kredit di bank dan lainnya.

“Ya relatif sih. Golongan bawah punya utang juga. Saya gak tahu tinggal berapa. Untuk saya pokok Rp6 juta dipotong 15 persen hampir Rp1 juta. Besar juga segitu segitu potongannya. Meskipun potongan itu juga akan kembali lagi saat kita pensiun,” ujarnya.

Masih dari lingkup Pemkot Cirebon, PNS Toto Suharto menyebut rencana pemotongan gaji PNS untuk dana pensiun itu kewenangan pusat.

Dia mengatakan ini baru sebatas rencana. Perlu diteliti bagaimana potongannya. Apakah dari gaji pokok atau besaran pendapatan PNS secara keseluruhan.

Apabila dihitung dirinya punya gaji pokok Rp5,2 juta dipotong 15 persen, berarti potongannya sekitar Rp750 ribu.

“Ya mekanisme ini kan perlu diteliti lagi. Tapi ya kalau sistemnya fully funded ini juga menarik. Kalau diberikan langsung saat pensiun bisa buat modal usaha,” katanya.

Sementara itu, para PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka juga menanggapi rencana ini.

Mereka mengaku potongan 15 persen memberatkan. Alasannya, masih ada kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi PNS.

“Saya dukung kalau ini hanya untuk PNS setingkat kepala dinas sih. Kalau saya yang hanya mendapatkan gaji per bulan kurang dari Rp3 juta justru memberatkan," tegas salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Majalengka Dedi Supandi, Kamis (8/3).

Para PNS yang golongannya masih rendah tentunya meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi itu.

Umumnya PNS yang bergaji kecil bukan melihat masa depan atau saat pensiun nanti, tapi bagaimana bisa menjalani kehidipan sehari-hari dan mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga.

PNS lainnya, Arwati, mengatakan jika rencana itu bakal menambah potongan gajinya. Sebab ketika kabupaten lain atau pemerintah pusat baru memberlakukan zakat profesi, Kabupaten Majalengka sendiri sudah menetapkan regulasi ini sejak kurun waktu sekitar empat tahun berjalan.

"Artinya selama ini PNS di Majalengka itu gajinya sudah banyak potongan. Beberapa potongan untuk hari tua juga sangat banyak. Selama ini juga sudah berjalan potongan untuk zakat profesi. Mungkin di kabupaten atau kota lain baru menjalankan, sementara Majalengka sudah lebih awal," ujar PNS Golongan 3B ini.

Dari Indramayu, Kasi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar Diskoperindag UMKM, Iskandar, mengatakan masih harus mendalami mekanisme potongan gaji sebesar 15 persen yang diwacanakan pemerintah pusat.

“Seperti apa, bagaimana untuk PNS yang gajinya minus. Bagi yang gajinya masih utuh mungkin gak ada masalah, tapi kalau yang gajinya sudah minim bagaimana,” ujarnya.

Saat ini, sambung Iskandar, PNS juga bertumpu pada Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).

“Taspen itu potongannya gak nyampe 15 persen dari gaji. Itu sudah dipotong sebelum diterima para PNS. Itu sudah sistem. Pasti yang jadi PNS ada potongan Taspen. Nah untuk kondisi sekarang (rencana potongan 15 persen, red) kayaknya banyak yang keberatan kalau diterapkan,” ujarnya, seraya mengatakan aturan itu mungkin bisa diterapkan asal ada kenaikan gaji. (jml/ono/gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler