Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo

Sabtu, 28 Mei 2022 – 06:44 WIB
MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (26/5). Foto: Humas Polres Serang

jpnn.com, SERANG - Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (26/5) dini hari.

BACA JUGA: Bunga Termakan Rayuan Pacar Hingga Mau Main Kuda-Kudaan 2 Kali

Adapun pelaku tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan Juli 2020 di rumah bibinya saat dalam keadaan sepi.

BACA JUGA: Berita Duka: Mathias Jurlai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Tengah Kebun

"Korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya pelaku. Dalam rumah bibinya, pelaku mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).

AKBP Yudha mengungkapkan setiap akan melakukan hubungan intim, pelaku menjanjikan kepada korban akan siap bertanggung jawab.

BACA JUGA: Dua Pekerja Bangunan Tewas Disambar Petir, Iptu Suyadi Ungkap Kronologi Kejadiannya

"Namun, belakangan pelaku ingkar janji," bebernya.

Seusai mendapat yang diinginkan, pelaku malah hilang tanpa kabar.

Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada bibinya.

Aduan itu pun dilaporkan kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban sempat mencoba menemui pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Yudha.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMA Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, AKP Andre Pimpin Penangkapan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler