Bunga Termakan Rayuan Pacar Hingga Mau Main Kuda-Kudaan 2 Kali

Sabtu, 28 Mei 2022 – 06:21 WIB
MA pelaku pencabulan terhadap pacar yang masih di bawah umur. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap lelaki berinisial MA (22) yang sudah mencabuli kekasihnya sendiri, Bunga (bukan nama asli).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap setelah Bunga yang masih di bawah umur mengadu telah dicabuli pacarnya sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!

Dalam menjalankan aksinya, MA berjanji akan menikahi korban dan siap bertanggung jawab apabila hamil.

“Pelaku ditangkap Kamis (26/5) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang oleh tim Unit PPA,” kata Yudha kepada wartawan, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Anak Terbelakang Mental jadi Korban Pencabulan, Nih Pelakunya, Sontoloyo

Menurut Yudha. pelaku melakukan aksinya di rumah bibi tersangka. Kemudian antara korban dan tersangka diketahui menjalin hubungan asmara sejak beberapa bulan terakhir.

“Korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di Kecamatan Bandung. Dalam rumah bibinya itu, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," beber Yudha. 

BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan

Dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali pada Maret dan Juli 2020. Korban dicabuli saat siang hari ketika rumah sepi.

"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," jelas Yudha.

Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan didukung hasil visum, tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler