Vento Si Pencabul Anak Temannya Dituntut 8 Tahun Penjara

Sabtu, 30 November 2019 – 23:53 WIB
Terdakwa pencabulan usia menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (29/11). FOTO IST. FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Vento, 32, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial JL, 9, tertunduk lesu saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (29/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Hakim Jamaluddin Ditemukan Tewas di Jurang, Ketua PN Medan Bilang Begini

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa memaparkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa dalam dakwaannya terjadi pada Selasa (30/7). Kala itu terdakwa yang merupakan teman dari saksi Hartono ayah kandung korban datang ke rumah korban saat korban sedang bemain handphone di kamar bersama AK, adik dari JL.

BACA JUGA: Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati

“Terdakwa menyuruh ayah korban Hartono pergi membeli minuman. Setelah saksi pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar lalu menyuruh adiknya korban untuk keluar menunggu sepeda motor terdakwa yang terparkir di luar,” jelasnya lagi.

Setelah adik korban keluar kamar, lanjut jaksa, terdakwa pun menghampiri JL yang sedang bermain handphone dengan posisi berbaring.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kepolisian Terkait Kasus Kematian Hakim PN Medan

“Lalu terdakwa pun melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban. Dan setelah melakukan perbuatan itu, terdakwa berkata kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, ayah korban datang dan terdakwa bergegas menggunakan celana dan keluar kamar. Setelah mengobrol beberapa saat terdakwa pamit pulang.

“Merasa ada yang janggal, ayah korban pun mendesak anaknya tersebut untuk berkata jujur apa yang terjadi terhadap dirinya. Setelah didesak korban pun menceritakan bahwa telah diperkosa oleh terdakwa, tidak lama itu ayah korban pun langsung melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler