Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang

Rabu, 08 November 2023 – 21:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan keterangan dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu, terkait penangkapan pencuri spesialis pecah kaca dan telah beraksi selama 17 kali. ANTARA/HO-Polres

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus pecah kaca mobil.

Para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 17 kali.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers, Rabu.

Rio mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei

Dia mengatakan pelaku dalam aksinya menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil.

Sementara itu penangkapan pelaku dilakukan kepolisian berdasarkan adanya laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper yang mengalami pencurian pada Jumat (20/10) pukul 20.15 WIB.

BACA JUGA: Pengakuan Kelompok John Kei yang Tembak Mati Pria di Bekasi

"Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengincar mobil yang parkir di depan jalan umum dan mengincar barang berharga seperti tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.

"Pelaku kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

"Sebab, para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Mus: Ada Republik Rasa Kerajaan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler