jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan bersenpi yang terjadi di Seputihsurabaya, Lampung Tengah, Jumat (6/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutaryanto menyatakan kasus perampokan berdasarkan laporan korban.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
“Korban bernama Sugiyanto, 52, warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Bandarsurabaya, Lamteng,” katanya.
Kronologis perampokan, kata Yoni, korban dan istrinya Tutik, 44, sedang tidur, Kamis (22/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Perampok Petugas Ambulans COVID Lunglai, Semoga 6 Kawannya Gemetar Melihat Kaki Itu
Tiba-tiba pintu rumah mereka didobrak paksa oleh para pelaku. Para pelaku bukan hanya dua orang, tetapi ada dua pelaku lainnya yang mengenakan sebo. Ada juga satu pelaku yang mengenakan topi dan masker.
Dalam kejadian ini ada dua saksi lain anak buah korban yang melihat juga diikat para pelaku. Satu pelaku menodongkan senpi ke korban seraya mengancam.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
“Korban dan istrinya diikat sambil ditelungkupkan. Pelaku mengancam menembak korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yoni, pelaku meminta kunci gedung walet dan menggeledah isi lemari. Pelaku mengambil uang Rp100 juta, emas 25 gram, jam tangan, dan tas. Sebelum pergi, pelaku memukul kepala saksi dengan senpi.
Pelaku kemudian melarikan diri setelah membuka tali pengikat korban dan istrinya.
Dari hasil penyelidikan, kata Yoni, terungkap siapa pelakunya. Pada Jumat (6/8) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap tersangka Dede Supriyanto alias Sadek, 41, warga Tiyuh Hasanbulan, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.
Tersangka ditangkap di teras rumahnya Sabtu (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan menangkap pelaku lainnya di Tiyuh Pasiranjaya, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.
“Tetapi pelaku tersebut kabur. Kami hanya mengamankan barang bukti senpi rakitan jenis revolver, motor Vega ZR tanpa pelat. “Ada empat pelaku lain masih kami kejar, yakni NW, SO, IW, dan BO,” katanya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoni, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi