jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada 31 Maret 2021.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial RMA alias Obot (35), MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32), dan PW alias Cak (40).
BACA JUGA: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku Obot mengaku sebagai polisi.
"Satu pelaku mengaku anggota Polri," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu
Dalam aksinya, Obot menggedor pintu rumah korban sembari mengaku sebagai polisi dari Polda Metro Jaya.
"Dia (Obot) menggedor pintu itu, dia bilang 'saya dari Polda, tiarap'," ujar Yusri meniru perkataan Obot.
BACA JUGA: Respons Pembentukan Poros Partai Islam, Begini Kalimat Uni Irma
Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kelima tersangka di Jalan Tegar Beriman, Bojong Gede, 9 April 2021 lalu.
Menurut alumnus Akpol 1991 itu, pelaku RM berperan sebagai polisi gadungan, MS membantu RM, sedangkan HW merupakan pecatan polisi.
"MIA dan TW ini sama, membantu (RM)," ucap Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama